Dalam rangka tercipta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menghadirkan secara langsung Narasumber yaitu Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Bapak Dr. Drs. Horas M. Panjaitan, M.Ec.Dev beserta Tim dan diisi secara daring oleh Plh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Bapak Muhamad Valiandra, SE. M.AP.
Acara dibuka oleh Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, dan dimoderatori langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Bapak Drs.H.Tohar,MM. Kegiatan ini diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Bapak H. Syahrudin M. Noor, SE, M.Si , seluruh PPK (Pejabat Penata Usaha Keuangan) SKPD, dalam acara FGD ini dihadiri pula oleh Direktur Perusahaan Umum Daerah dan seluruh Kepala Desa di lingkungan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Diharapkan dari Kegiatan FGD ini dapat dicapai sebuah komitmen yang kuat dari seluruh Pemangku kepentingan baik dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat sehingga tercipta sinergi yang baik dalam Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Penajam, 18 November 2023.









