Revolusi digital telah mengubah perilaku transaksi pelaku ekonomi dan masyarakat, dari yang awalnya dengan sistem tunai beralih ke dalam platform digital (non tunai).
Pada tanggal 10 Juni 2022 telah diundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Kartu Kredit Pemerintah Daerah atau KKPD merupakan kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan oleh APBD.
Tujuan Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini adalah Meminimalisasi Penggunaan Uang Tunai Dalam Transasksi Keuangan Daerah, Meningkatkan Keamanan dalam bertransaksi, Mengurangi Potensi Fraud dari Transaksi secara Tunai dan Mengurangi Cost Of Fund/Idle Cash dari Penggunaan UP
Prinsip Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini adalah Fleksible Mudah dijangkau dan Luas, Aman, Efektif dan Akuntable.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *