
Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk Masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara bersama unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan serta Inspektorat Daerah melaksanakan kunjungan kerja tentang pengelolaan keuangan daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Balikpapan.
