
Senin, 29 Januari 2024. Dalam rangka percepatan penyelesaian kerugian daerah dan pelaksanaan pengajuan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, maka dilakukan rapat majelis (TPTGR).
