
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, maka dalam rangka efektifitas dan akselerasi penyaluran keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dilakukan sosialisasi penyaluran Dana Desa dan langkah-langkah percepatan untuk mencapai hal tersebut.
