
Kamis 14 Maret 2024, Menindaklanjuti surat dari Otorita Ibukota Nusantara tanggal 13 Maret 2024, Perihal Pemindahtanganan/ Hibah Barang Milik Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Kepada Otorita Ibu Kota Nusantara, Maka dilakukan Rapat Verifikasi dan menghadirkan Pengguna Barang/ Pengurus Barang, yang dihadiri Pihak Otorita Ibukota Nusantara, Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Pertanian, Kabag. Umum dan Keuangan Setkab serta Tenaga Ahli Pertanahan.
