Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pemerintah Daerah pada Pasal 5 Ayat 1 bahwa Pengguna Anggaran Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Dana BOS pada Satdikdas Negeri, Dana BOP Paud pada Satdikpaud Negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan Negeri SKPD, yang merupakan bagian laporan keuangan SKPD.

Berkenaan dengan hal tersebut maka kepada Pejabat Pengelola Dana BOS SD dan SMP Negeri dan Swasta, Dana BOP Paud Negeri dan Swasta dan Dana BOP Kesetaraan untuk hadir membahas terkait mekanisme percepatan penyusunan laporan keuangan Dana BOSP.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *