
Menindaklanjuti hasil reviuw Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tanggal 5 April 2024 tentang hasil reviu terhadap usulan penambahan utang belanja tahap II pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Maka kepada bendahara pengeluaran dan pejabat penatausahaan keuangan SKPD (PPK-SKPD) hadir pada hari rabu 17 april 2024 pukul 10.00 wita samapai dengan selesai di ruang rapat bidang akuntansi kantor badan keuangan dan aset daerah kabupaten penajam paser utara untuk melakukan pembahasan hasil reviuw utang belanja tahap II dan penandatanganan BA rekonsiliasi utang belanja.
