
Berdasarkan pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah. bahwa Pengurus Barang Pengguna dengan Pengurus Barang Pembantu dan Pengurus Barang Pengguna dengan Pengurus Barang Pengelola Melaksanakan Rekonsiliasi Paling Sedikit 3 (tiga) Bulan sekali dalam periode tahun berjalan.
Sehubungan dengan itu seluruh Pengurus Barang Pengguna masing-masing SKPD hadir pada hari Kamis 25 April 2024 pukul 08.00 Wita di Ruang Rapat Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah.
