
Menindaklanjuti hasil rapat Banmus DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tanggal 30 April 2024. Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan rapat dengar pendapat yang dilaksanakan pada hari Senin, 6 Mei 2024 Pukul 10.00 wita di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membahas Pendapat Terkait Sinkronisasi Penganggaran Pokok-Pokok Pikiran Murni TA. 2025 dan Perubahan TA. 2024 antara Eksekutif dan Legislatif yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah atau yang mewakili, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bapelitbang atau yang mewakili, dan Inspektur Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
