
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.2/433/SJ Tanggal 24 Januari 2023 tentang Percepatan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 30 Tahun 2023 tentang Tatacara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang dirangkai dengan Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah. Untuk itu kepada seluruh Pimpinan SKPD hadir bersama-sama dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) serta Bendahara Pengeluaran (BP) guna mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
Sosialisasi dan Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang dirangkai dengan Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah dilaksanakan pada hari Selasa 21 Mei 2024 di Aula Lantai III Kantor Bupati pukul 08.00 wita s.d selesai.
