
Menindaklanjuti Surat Bupati Penajam Paser Utara tentang Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2023, serta menindaklanjuti Laporan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka Tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 dan Laporan Auditor Independen Nur Shodiq dan Rekan, maka perlu dilakukan pembahasan yang dihadiri oleh Inspektorat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kabag Perekonomian Setkab. PPU selaku Bina BUMD serta Dewan Pengawas Perumda Benuo Taka.
Pembahasan Rapat Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Perumda Benuo Taka Tahun 2023 dan Laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik NSR dilakukan di Ruang Rapat Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Selasa 4 Juni 2024 pukul 9.00 Wita s/d Selesai.
