Penandatanganan Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 329 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah berkaitan pemindahtanganan dalam bentuk hibah. Perjanjian Hibah ini bertujuan sebagai landasan para pihak dalam pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Daerah dari Pihak Pertama yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara mengalihkan kepemilikan kepada Pihak Kedua Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka untuk kepentingan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat di Ibu Kota Nusantara.

Secara garis besar objek pemindahtanganan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dibagi menjadi 3 jenis barang berupa: Tanah, Peralatan Mesin dan Gedung Bangunan. Tanah yang dihibahkan adalah tanah yang awalnya digunakan untuk program pengembangan penggemukan sapi di kawasan trunen sepaku dengan luas 42,6 hektar dan bukti kepemilikan sertifikat hak pakai. Sedangkan barang dalam bentuk peralatan dan mesin adalah barang yang berada dalam Bangunan Guest House dan Barak Karyawan berjumlah 20 jenis barang. Untuk jenis aset Gedung Bangunan berjumlah 90 jenis barang diantaranya berupa Bangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Nilai perolehan aset keseluruhan yang diserahkan bernilai Tujuh Belas Milyar Empat Ratus Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah.

Penandatanganan perjanjian hibah dan serah terima Barang Milik Daerah (BMD) ini merupakan bentuk tanda saling dukung dalam meningkatkan sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Otorita Ibu Kota Nusantara. Jakarta, Jum’at 7 Juni 2024.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *