
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 214 dimana Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi keuangan daerah paling sedikit memuat informasi penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan serta sebagai tindak lanjut permintaan penyajian data informasi terkait realisasi belanja program penurunan stunting oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pejabat Penata Keuangan dan Bendahara Pengeluaran 13 SKPD yaitu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, Dinas P3AP2KB, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Perikanan, Bapelitbang, Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Sepaku untuk hadir di ruang rapat Kantor BKAD melakukan Rekonsiliasi Realisasi Belanja Program Penurunan Stunting Tahun Anggaran 2024.
