Verifikasi Proses Input Usulan Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2024 oleh BKAD & Bapelitbang, Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila adanya ketidaksesuaian perkembangan keadaan meliputi asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah serta keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 343.

untuk itu seluruh Pejabat Struktural/Fungsional beserta staf yang memahami proses perencanaan di Perangkat Daerah hadir sesuai dengan jadwal terlampir pada undangan yang di sampaikan ke perangkat daerah untuk pelaksanaan verifikasi proses input usulan perubahan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024.

kepada Setiap Perangkat Daerah diminta untuk membawa list usulan Perubahan Renja Tahun 2024 beserta dokumen pendukungnya sebagaimana lampiran Surat Plh. Sekretaris Daerah Nomor : 000.7.2/12.67/Tu- Pimp/Bapelitbang Tanggal 12 Juni 2024 Perihal Usulan kebutuhan pada perubahan RKPD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *