
Pembahasan laporan naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal Kabupaten Penajam Paser Utara pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Utara oleh tim tenaga ahli Universitas Mulawarman.
Pembahasan laporan ini merupakan tahapan awal dari proses penambahan penyertaan modal pada PT. BPD Kaltimtara merujuk pada Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan dalam pasal 56 ayat (3) dikatakan bahwa rancangan peraturan daerah disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang dijelaskan pada pasal 78 bahwa penyertaan modal pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam anggaran tahun berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan, serta sebagai bahan diskusi bersama terkait data yang diperlukan untuk penyusunan naskah akademik penyertaan modal.
Pembahasan laporan awal naskah akademik penyertaan modal dihadiri oleh kepala BKAD beserta kepala bidang, sekretaris Bapelitbang, Kabag perekonomian beserta staf, staf bagian hukum, inspektur pembantu, tim tenaga ahli universitas mulawarman dan pimpinan bank Kaltimtara cabang penajam yang dilaksanakan pukul 09.00 wita sampai dengan selesai.
