Setelah dilakukannya proses tahapan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah maka tahapan penyusunan APBD selanjutnya yang dilakukan yaitu verifikasi dan asisten RKA SKPD.

Serta dalam rangka efektifitas dan kelancaran proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD tahun anggaran 2025 maka dilakukan rapat harmonisasi dan sinkronisasi atas rencana belanja SKPD oleh TAPD bersama dengan Tim Verifikasi dan Asistensi.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah dihadiri oleh kepala Bapelitbang dan kepala bagian pembangunan kabupaten Penajam Paser Utara. Rabu 14 Agustus 2024.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *