
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah melaksanakan proses Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah pada Semester I (satu) Tahun Anggaran 2024 bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penajam.
Selanjutnya dilakukan Penandatanganan bersama Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I TA. 2024 antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kantor Pelayanan Keuangan Negara (KPPN) dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penajam terhadap Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I (satu) Tahun Anggaran 2024 sebagai syarat penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan DBH Pajak Penghasilan (PPh) semester II (dua) Tahun Anggaran 2024.
Penandatanganan BAR Rekonsilisasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I Tahun Anggaran 2024 dilakukan di Kantor Pelayanan Keuangan Negara (KPPN) Balikpapan dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penajam, Selasa 20 Agustus 2024.
