
Kementerian Dalam Negeri melakukan kordinasi & monitoring Implementasi budaya BerAKHLAK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara salah satunya pada Organisasi Perangkat Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Kordinasi & Implementasi budaya BerAKHLAK ini didasarkan pada surat edaran Kementerian Penyandagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 21 tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara.
Kordinasi dan Implementasi budaya BerAKHLAK ini dihadiri oleh Kepala BKPSDM selaku Plh. kepala BKAD, dan Seluruh Kepala Bidang BKAD. Rabu 28 Agustus 2024.
