Rapat pembahasan terkait penetapan regulasi yang mengatur tentang pemberian rekomendasi perjanjian pemanfaatan tanah berupa pemberian Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah, berdasarkan Keputusan Bupati Nomor :500.17/19/2024 Tentang Penetapan Subjek Objek HPL 00001 dan HPL 00002 Perumahan KORPRI Kel. Sungai Parit.

Rapat dilaksanakan di ruang rapat Assisten Pemerintahan dan Kesra dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum, Kepala kantor Pertanahan ATR BPN Kab.PPU, Kepala BKAD, Kepala DPKPP, Kabag Hukum Sekretariat Daerah, Kabid Pertanahan DPKPP, Tenaga Ahli Pertanahan DPKPP.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *