
Sosialisasi Penerapan Bukti Elektronik Selesai Proses Pengadaan Barang/ Jasa Menindaklanjuti Instruksi Bupati Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penerapan Bukti Elektronik Selesai Proses Pengadaan Barang/Jasa Sebagai Syarat Wajib Verifikasi Pembayaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kepala Bagian Pembangunan menjadi narasumber dalam Sosialisasi Penerapan Bukti Elektronik Selesai Proses Pengadaan Barang/ Jasa yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. PPU, Seluruh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD).
