
Berdasarkan Reminder terkait Batas Waktu Penyampaian Syarat Salur DAK Fisik Tahap II TA 2024 yang didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik serta Surat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Balikpapan tanggal 7 Oktober 2024, maka dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan DAK Tahun Anggaran 2024 yang sedang berjalan.
Monitoring dan Evaluasi DAK Fisik Tahap II Tahun 2024 dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan dihadiri oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Dinas PU-PR, Dinas Pertanian, RSUD RAPB, RSUD Sepaku, Bapelitbang, Bagian Pembangunan dan Inspektorat Daerah.
