
Dalam rangka persamaan persepsi serta kesiapan kegiatan asistensi dan verifikasi hal tersebut dalam APBD Tahun Anggaran 2025 perlu adanya pemuktahiran sumber dana dan rekening belanja pada apkikasi SIPD-RI pada Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2025, serta adanya fitur tambahan baru pada SIPD-RI yaitu Pelaporan Tematik yang juga merupakan salah satu syarat dalam kelengkapan dokumen Evaluasi Rancangan APBD.
Sehingga diperlukan pencermatan terhadap hal dimaksud yang telah tertuang dalam RKA SKPD dan perlu dilakukan perbaikan dan updating terhadap hal tersebut agar berkesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala BKAD dan dihadiri oleh unsur TAPD dan Sekretariat TAPD Pada Bapelitbang dan Bagian Pembangunan.
