
Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Perbendaharaan melakukan identifikasi terhadap realisasi anggaran dana yang bersumber dari APBN serta Bantuan Keuangan Provinsi dengan melaksanakan Rekonsiliasi Realisasi Keuangan Dana Earmark Semester II (dua) Tahun Anggaran 2024.
Rekonsiliasi ini dihadiri oleh pejabat/staf perwakilan SKPD yang membidangi terkait laporan realisasi keuangan dana earmark dan membawa data realisasi keuangan dana earmark semester II (dua) tahun anggaran 2024.
Rekonsiliasi ini dilaksanakan selama dua hari senin-selasa 6-7 Januari 2025 dengan jadwal SKPD terlampir dan bertempat di Ruang Rapat Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah.
