
Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Aset bersama dengan dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan melaksanakan kegiatan Peninjauan Lapangan Bersama terhadap Aset Tanah Pemerintah.
Kegiatan ini bertujuan pengamanan aset tanah milik Pemerintah, serta menindaklanjuti sebagaimana yang dimanahkan dalam Permendagri No. 19 tahun 2016 berkenaan dengan adanya Pengamanan Fisik sebagai bagian dari tata kelola aset maka dilaksanakan peninjauan lapangan bersama dengan Tim Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Adapun lokus kegiatan peninjauan lapangan adalah Aset Tanah Pemerintah yang belum ada penggunaan/eksisting fisiknya, maupun Aset Tanah Pemerintah yang belum dimanfaatkan seluruhnya dari luasan yang ada. Untuk tahap awal ini prioritas tanah pemerintah yang memiliki luasan lebih dari 5 Hektar maupun dibawah 5 hektar namun ada potensi konflik dengan pihak lain.
