
Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Perbendaharaan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sistem Inti Perpajakan (Core Tax).
Sosialisasi ini Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, disebutkan pada pasal
464 Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak atas Satu atau Lebih Tempat Kegiatan Usaha Sejak Masa Pajak Januari 2025 dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah dibuka oleh Kepala BKAD dan dihadiri oleh Kepala Kantor KPP Penajam beserta jajaran nya sebagai Narasumber pada Sosialisasi Sistem Inti Perpajakan (Core Tax) serta Operator/ Admin Pengelola Pajak dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD sebagai peserta sosialiasi.
