
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah bersama dengan Sekretaris Badan dan seluruh Kepala Bidang memberikan pengarahan kepada THL di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah bersamaan dengan Penandatanganan SPK THL (tenaga harian lepas) Tahun 2025.
Pengarahan diberikan bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan tanggungjawab para Tenaga Harian Lepas (THL) serta penjelasan terkait dengan Kebijakan Kepala Badan terhadap SPK THL Tahun 2025.
