
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara Tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Milik Pemerintah Daerah.
Setelah Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara dilanjutkan dengan Penyerahan Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat dan juga pihak dari Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
