
Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Aset melaksanakan Rekonsiliasi Data Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kegiatan ini bertujuan Dalam rangka optimalisasi pencatatan dan pengamanan administrasi aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara agar penatausahaan pengelolaan BMD lebih akuntabel.
Rekonsiliasi Data Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara ini di hadiri oleh Bidang Pertanahan DPKPP dan Pengurus Barang Sekretariat Daerah.
