
Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Perbendaharaan melaksanakan Zoom Meeting Pembahasan Lebih Bayar Penyetoran PPH 21 dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam.
Zoom Meeting ini Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi, disebutkan pada Pasal 21 Ayat (3) Dalam hal pada suatu Masa Pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak yang terutang oleh Pemotong Pajak, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa dan pada Pasal 21 Ayat (4) Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran pajak pada pembetulan Surat Pemberitahuan Masa, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang terutang pada bulan-bulan berikutnya, tanpa harus berurutan. sehingga perlu adanya penyamaan persepsi dengan dilakukanya zoom meeting ini dalam rangka persiapan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap kelebihan penyetoran pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan tahun lalu.
Zoom Meeting ini dipimpin oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muhajir, SE.,S.Kom.,ME.,M.Ling dihadiri oleh Kepala Bidang Perbendaharaan, Kasubbid Administrasi Perbendaharaan, Kasubbid Belanja Tidak Langsung dan Pengelolaan Gaji, Bendahara Pengeluaran BKAD dan Unsur Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam.
