
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bersama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Bagian Pemerintahan Set-Kab. PPU melakukan pertemuan Dalam rangka penyelesaian Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara, khususnya Tenaga Harian Lepas yang memiliki masa kerja kurang dari 2 (dua) Tahun ataupun THL yang tidak memenuhi ketentuan mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II, sebagai upaya yang akan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tempuh guna menghindari pemecatan massal terhadapt para THL dimaksud adalah melalui pekerjaan sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh Pejabat yang membidangi Kepegawaian pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Penajam Paser Utara.
