Tim Anggaran Pemrintah Daerah (TAPD) melakukan rapat terkait Efesiensi dan Rasionalisasi Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025.

Efesiensi dan Rasionalisasi Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 ini Menindaklanjuti Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, sehingga perlu dilakukan penyesuaian baik berkenaan dengan pendapatan maupun belanja daerah yang telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2025.

Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Tohar, MM dan dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *