
Rapat Tindak Lanjut dan Arahan Bupati terhadap Penyesuaian Belanja dan Efisiensi dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini Menindaklanjuti Surat Pj. Bupati Penajam Paser Utara Tanggal 14 Februari 2025 Nomor: 900.1/ 293/ TU- Pimp/BKAD tentang Penyesuaian Belanja dan Efisiensi dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka dipandang perlu mengambil langkah-langkah preventif dan objektif terhadap beberapa kebijakan pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 dengan melakukan penyesuaian dan efisiensi belanja daerah guna menjaga likuiditas keuangan daerah.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara, dibuka oleh Sekretaris Daerah dan dihadiri seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
