Rapat ini Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 900.1/4680/III/BPKAD/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah diamanahkan untuk melaporkan hasil penyesuaian alokasi anggaran pendapatan TKD dan efisensi belanja dalam APBD TA 2025 Kabupaten/Kota diwilayahnya.

Rapat secara Daring ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bagian Pembangunan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Bidang Anggaran BKAD dan Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *