
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk pembahasan terkait penjelasan terhadap hal–hal yang telah dilakukan Pemerintah Daerah sebagai tindaklanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Pembahasan ini dilaksanakan mengingat perlu untuk mengambil langkah-langkah preventif dan objektif terhadap beberapa kebijakan pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 dengan melakukan penyesuaian dan efisiensi belanja daerah guna menjaga likuiditas keuangan daerah.
Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam hal ini di wakilkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan penjelasan terhadap hal – hal yang telah dilakukan Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Anggaran DPRD Penajam Paser Utara.
