
Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Aset melaksanakan kegiatan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) melalui Rekonsiliasi BMD dengan Aplikasi Rekonsiliasi dan Rekomendasi Barang Milik Daerah (Srikandi BMD) berbasis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2021 tentang Tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah yang merupakan kegiatan pencocokan data transaksi keuangan dengan transaksi pembukuan BMD berdasarkan dokumen sumber yang sama.

kegiatan ini juga dilakukan Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2021 tentang Tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa Rekonsiliasi Data BMD dilakukan diantaranya oleh Pengurus Barang Pengguna dengan Pengurus Barang Pembantu dan Pengurus Barang Pengguna dengan Pengurus Barang Pengelola dengan jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali dalam periode tahun berjalan.

Rekonsiliasi BMD melalui Aplikasi Rekonsiliasi dan Rekomendasi Barang Milik Daerah (Srikandi BMD) ini dihadiri oleh Pengurus Barang Pengguna masing- masing SKPD dan dilaksanakan 2 (dua) hari senin 14 april – selasa 15 april 2025 bertempat di ruang rapat BKAD.
