
Inspektorat Daerah melakukan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun Anggaran 2024 pada Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Kegiatan ini dilakukan didasari pada Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 700.1.1.2/43/2025 tentang perencanaan pembinaan, pengawasan dan program kerja pengawasan tahunan Inspektorat Daerah Kabupaten penajam Paser Utara tahun 2025.

Kegiatan ini meliputi Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, menghadirkan Sekretaris, Pejabat Fungsional pada Perencanaan Program dan Keuangan serta Pejabat Fungsional lainnya yang telah melaksanakan penilaian mandiri atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun Anggaran 2024 melalui Aplikasi “SELUAS JUARA”, dengan Menyajikan dokumen asli Renstra, IKU, IKI, Renja Tahun 2024, RKT Tahun 2024, Perjanjian Kinerja / Dokumen Cascading 2024, dan LKIP Tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat kantor BKAD dihadiri oleh Sekretaris BKAD beserta staf.
