
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan Rapat terkait Pembahasan Penerimaan Daerah yang bersumber dari Transfer Pemerintah Pusat.

Rapat ini menindaklanjuti Surat Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tanggal 16 Mei 2025 Nomor : 900.1.6.4/2021/Keuda perihal : Percepatan Realisasi APBD TA 2025, yang di hubungkan dengan kondisi kekinian terhadap kemampuan fiskal keuangan daerah. Bahwa dengan mencermati ketidakpastian dalam realisasi penerimaan daerah yang bersumber dari transfer pemerintah pusat, dibutuhkan langkah preventif dan objektif terhadap beberapa kebijakan berkenaan dengan proses pengadaan barang dan jasa pada APBD Tahun Anggaran 2025 guna menjaga likuiditas keuangan daerah agar tetap berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan

Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Bupati dipimpin oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim TAPD dan dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
