
Badan Keuangan dan Aset Daerah melakukan Mapping Rencana Kegiatan Dana Alokasi Umum Spesific Grant (DAU – SG) Tahun 2025.
Dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, perlu dilakukan kegiatan penyusunan (Mapping) perencanaan anggaran dana Alokasi Umum Spesific Grant (DAU – SG) Tahun 2025.

Juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/Pmk.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus pada pasal 39B ayat (3) disebutkan bahwa dokumen persyaratan penyaluran tahap I paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan. Dalam pelaksanakan persiapan penyaluran Tahap I Dana Alokasi Umum Spesific Grant (DAU – SG) Tahun 2025 perlu dilaksanakan mapping kegiatan atas laporan rencana anggaran sebagai persyaratan sarat salur dau SG Tahap I ke rekening Kas Daerah.

Untuk itu dalam rangka percepatan pelaksanaan perencaaan penganggaran dan penatausahaan keuangan DAU SG, Bidang Perbendaharaan dan Bidang Anggaran BKAD serta unsur Kecamatan Penajam melakukan kegiatan penyusunan laporan rencana anggaran Dana Alokasi Umum Spesific Grant (DAU – SG) Tahun 2025.
