
Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Aset melaksanakan Koordinasi Percepatan Sertifikasi dan Rekonsiliasi Data Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kegiatan ini Dalam rangka menindaklanjuti hasil kegiatan Zoom Meeting MCK KPK Tahun 2025 tanggal 14 Mei 2025 bersama Pemda dan Kanwil / Kantor ATR BPN di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur, bahwa masih terdapat beberapa kendala teknis dalam percepatan sertifikasi aset tanah Pemerintah Daerah.

Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat kantor BKAD dihadiri oleh Kepala Kantor ATR-BPN Kab.PPU, Kepala DPKPP Kab.PPU, Kepala DPUPR Kab. PPU, Kepala DPMPTSP dan Tenaga Ahli Pertanahan DPKPP.
