Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan rapat Persiapan Menjelang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Pegawai non ASN yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dan Pengangkatan Pegawai non ASN melalui PJLP.

Kegiatan ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, dimana dalam keputusan tersebut disampaikan bahwa Pengadaan PPPK paruh Waktu dilaksanakan bagi Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Maka dalam rangka menyelesaikan penataan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Perangkat Daerah dan Unit Kerja membahas beberapa hal yang dianggap penting dalam persiapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu serta menyamakan pemahaman berkenaan dengan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

rapat ini dilaksanakan di ruang rapat kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah di hadiri oleh Kepala BKAD, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Bapelitbang, Kabag Barang dan Jasa Setda, Kabag Administrasi Pembangunan Setda, dan Kabag Hukum Setda.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *