Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Aset melaksanakan rapat terkait Penyampaian tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penjualan sisa bongkaran bangunan yang akan dilakukan pembangunan baru pada bangunan lama.

Pertemuan ini menindaklanjuti permohonan pemusnahan barang milik daerah berupa bangunan yang akan di lakukan pembangunan baru serta proses penjualan sisa bongkaran bangunan yang masih bernilai ekonomis, agar tertib administrasi dan terciptanya tata kelola barang milik daerah yang baik sesuai dengan Permendageri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendageri Nomor 19 Tahun 2016.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Aset dan dihadiri oleh Unsur Dinas PUPR, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, UPT. Puskesmas Babulu, dan Kelurahan Sotek.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *