Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Perbendaharaan melaksanakan Pendampingan Tata Cara Penginputan Data Gaji CPNS dan PPPK dalam Aplikasi SIMGRSKPD.

Kegiatan ini dilakukan setelah ditetapkannya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 171 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 525 orang melalui Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara dengan masa kerja terhitung mulai tangal 1 Juni 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dengan adanya penetapan tersebut perlu adanya tindaklanjut dalam mempersiapkan data pembayaran gaji dan tunjangan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk itu dilakukan kegiatan pendampingan tata cara penginputan data gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Aplikasi SIMGRSKPD yang ada pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), peserta/perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing membawa laptop dan charger, membawa data Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berupa Surat Keputusan Pengangkatan, Surat Keterangan untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga beserta lampiran, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Nomor Pokok Wajib Pajak, Kartu Tanda Penduduk, Nomor rekening, Nomor Telepon dan E-mail.

Pendampingan Tata Cara Penginputan Data Gaji CPNS dan PPPK dalam Aplikasi SIMGRSKPD dibuka oleh Sekretaris BKAD didampingi oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan dilakukan pendampingan oleh narasumber dari Aplikasi SIMGRSKPD, dihadiri oleh seluruh perwakilan SKPD selama 2 hari mulai Kamis 12 juni sampai Jum’at 13 juni 2025 di ruang rapat kantor BKAD.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *