
Sekretariat Majelis TP/TGR melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur terkait Aset Lain-Lain kepada Majelis TP/TGR.

Rapat ini menindaklanjuti Surat Instruksi Bupati Nomor 700.1.2.1/1033/TU-Pimp/500/ITDA Tanggal 27 Mei 2025 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024 dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara TA 2024 Nomor 17.A/LHP/XIX.SMD/5/2025 Tanggal 20 Mei 2025 terkait Aset Lain-Lain bahwa BPK merekomendasikan kepada Bupati Penajam Paser Utara agar menginstruksikan Majelis TP/TGR untuk mengusulkan penandatanganan SKTJM oleh pihak terkait untuk proses pengakuan piutang TP/TGR.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala BKAD dan dihadiri oleh Inspektorat Daerah serta anggota Majelis TP/TGR.
