
Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Aset melakukan pendampingan Identifikasi Lapangan Lokasi TVRI Gunung Intan bersama dengan Dinas Perkimtan.

Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan keluarnya Hasil Putusan Inkrah Pengadilan Nomor: 22/Pdt.G/2021/PN Pnj.

Identifikasi Lapangan Lokasi TVRI Gunung Intan Kecamatan Babulu ini dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kab.PPU, Kepolisian Resor Penajam, Pihak Stasiun TVRI Kaltim, Kepala BKAD dalam hal ini diwakili oleh Bidang Aset, Bagian Hukum Set.Kab PPU, Camat Babulu dan Kepala Desa Gunung Intan.
