
Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Perbendaharaan melaksanakan Rapat Pemetaan Kelas Jabatan ASN.

Rapat ini dilaksanakan Sehubungan dengan telah ditetapkannya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 171 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 525 orang melalui Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara dengan masa kerja terhitung mulai tanggal 1 Juni 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan adanya penetapan tersebut perlu tindaklanjut dalam mempersiapkan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Bahwa terdapat Kelas Jabatan dan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum termuat dalam lampiran Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Rapat Pemetaan Kelas Jabatan ASN dilaksanakan di ruang rapat Kantor BKAD dipimpin oleh Kepala BKAD didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan dihadiri oleh Inspektorat Daerah, PLT. Kepala BKPSDM, Bagian Hukum Set-Kab.PPU, dan Bagian Ortal Set-Kab.PPU.
