
Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Anggaran melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan DAK Fisik Tahun Anggaran 2025 bersama dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan Rumah Sakit RAPB.

Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan DAK Fisik yang didalamnya mengatur ketentuan terkait penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA. 2025 oleh KPPN Ke Pemerintah Daerah yang dijelaskan bahwa batas akhir penyaluran Dana Transfer DAK Fisik Tahap I dan Dak Fisik sekaligus atas rekomendasi K/L paling lambat tanggal 22 Juli 2025 pada pukul 17.00 WIB. kegiatan ini juga dilaksanakan guna menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Nomor : 900.1/1074/Tupimp/BKAD tanggal 11 Juni 2025 perihal Percepatan Pelaksanaan Kegiatan dan Batas Akhir Penyampaian Syarat Salur Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap I Tahun Anggaran 2025.

Monitoring dan Evaluasi Kegiatan DAK Fisik Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan diruang Rapat BKAD dipimpin langsung oleh Kepala BKAD didampingi oleh Kepala Bidang Anggaran dan dihadiri oleh Unsur Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan Rumah Sakit RAPB.
