Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Perbendaharaan melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Pajak Semester I (satu) Tahun 2025 dan Sosialisasi Pelaporan SPT Masa Unifikasi pada Aplikasi Coretax.

Kegiatan ini Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/ Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari APBD, disebutkan pada pasal 7 huruf a Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atas Belanja Daerah yang Pemotongan/Pemungutan dan/atau Penyetoran pajaknya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, disebutkan pada pasal 44 disebutkan bahwa Penyaluran DBH pajak dilaksanakan setelah Direktoral Jenderal Perimbangan Keuangan menerima BAR atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan nomor transaksi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Rekonsiliasi Pajak Semester I (satu) Tahun 2025 dan Sosialisasi Pelaporan SPT Masa Unifikasi pada Aplikasi Coretax dibuka oleh Sekretaris BKAD didampingi oleh Kasubbid Belanja diisi oleh Narasumber dari Kantr KPP Pratama Penajam dan dihadiri oleh Operator/ admin pengelola Pajak seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kegiatan dilaksanakan di ruang Rapat Utama Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah selama 2 (dua) hari Kamis 17 – Jum’at 18 Juli 2025.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *