
Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Akuntansi melaksanakan kegiatan Inventarisasi utang belanja sebelum tahun 2024.

Rapat Inventarisasi utang belanja sebelum tahun 2024 dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab Penajam Paser Utara TA 2024 Nomor 17.A/LHP/XIX.SMD/5/2025 tanggal 20 Mei 2025 terkait utang belanja, dikarenakan terdapat beberapa paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang perlu dilakukan pembahasan bersama.

Rapat pembahasan Inventarisasi utang belanja sebelum tahun 2024 ini dilaksanakan di ruang rapat BKAD dipimpin oleh Kepala BKAD didampingi oleh Kepala Bidang Akuntansi BKAD dan dihadiri oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pentausahaan Keuangan (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
