Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah dalam hal ini mewakili Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bersama dengan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penajam melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Semester I (satu) Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari APBD serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dan Dana Alokasi Umum. sebagaimana ketentuan pasal 46 ayat (1) huruf b pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi hasil dan Dana Alokasi Umum disebutkan bahwa BAR semester I (satu) tahun Anggaran berjalan untuk penyaluran bulan Agustus, Oktober dan Desember diterima paling lambat hari kerja terakhir bulan Juli.

Bahwa proses tahapan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah pada semester I (satu) tahun berjalan telah selesai dilaksanakan bersama-sama oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam, dan tahap selanjutnya dilakukan penandatanganan bersama antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam hal ini Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kantor Pelayanan Keuangan Negara (KPPN) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam terhadap Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belaja Daerah.

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Semester I (satu) Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Pajak Negara (KPPN) Balikpapan dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan, Kasubbid Administrasi beserta staf, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) beserta jajaran, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penajam beserta staf.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *